Dokumen yang satu ini memang menjadi salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar untuk melamar pekerjaan..Nggak terkecuali perusahaan swasta maupun instansi negeri.. Maka dari itu ada beberapa hal yang bisa saya bagi untuk mendapatkan dokumen itu
1. Surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal kamu
2. Surat pengantar dari Kelurahan di wilayah domisili kamu
3. Surat Pengantar dari Kecamatan di wilayah domisili kamu
Ketiga dokumen ini penting dan wajib kamu urus dari jauh-jauh hari sebelumnya..Namanya juga minta tandatangan Pak RT dan Pak RW..hehehe..Bisa saja mereka ada halangan jadi mungkin butuh waktu yang lama..
Sedangkan, untuk di Kelurahan dan Kecamatan,biasanya nggak lama sih..Sebisa mungkin, kamu urus semua dokumen di pagi hari jadi siang atau sore (paling nggak jam 15.00) sudah selesai (1 hari)..Tapi,kalau kamu mau urus santai, ya nggak masalah..
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Pas foto.. Untuk ini, kamu lebih baik siapkan seluruh ukuran (4×6), (3×4), dan (2×3) dengan jumlah 10-15 lembar..Lebih baik banyak daripada kurang dan kamu mesti cetak lagi.. Untuk beberapa kota, ada yang mewajibkan untuk tahun kelahiran genap dan ganjil dengan latar foto warna yang berbeda.. Saya juga nggak tahu persisnya karena di Kota saya tidak diterapkan.. Tapi lebih baik kamu siapkan foto dengan latar belakang biru dan merah dengan ukuran pas foto yang lengkap dan jumlah yang banyak.. Atau, kamu bisa cari tahu dulu apakah tahun kelahiran genap memakai pas foto dengan latar merah atau biru dan tahun kelahiran ganjil memakai pas foto dengan latar merah atau biru.. Tapi, saya rasa pas foto nggak mungkin nggak kepakai.. Kamu pasti lampirkan di berkas lamaran kerja kan?
6. Fotokopi KTP (ingat yang masih berlaku)…Saya sendiri belum tahu untuk e-KTP. seperti apa bentuknya dan dapat difotokopi atau tidak
Kesemua dokumen itu, kamu harus siapkan untuk memproses SKCK pertama kali.. Selain itu, kamu harus datang pagi-pagi karena kamu juga masih diminta untuk mengisi formulir-formulir dan yang lainnya yang diminta oleh pihak kepolisian setempat..
Lalu, untuk yang perpanjangan, bagaimana?
1. Dokumen SKCK yang asli
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto.. Lebih baik kamu siapkan dengan ukuran yang lengkap 4×6, 3×4, dan 2×3 dan juga berwarna dengan latar foto merah dan biru dan jumlahnya 4-6 lembar.
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Ijazah terakhir..
Untuk 2 syarat yang terakhir ini (Fotokopi KK dan Ijazah) diterapkan di Kota saya.. Nggak tahu kalau di kota lain.. Tapi, nggak ada salahnya kalau kamu siapkan saja daripada kamu bolak-balik…Hehehe.. Selain itu, kamu juga masih diminta untuk mengisi formulir-formulir yang diminta (disinilah pas foto dibutuhkan).
Ada hal lain yang kamu perlu tahu dan rancang.. Biasanya SKCK ini berlaku 3 bulan atau 6 bulan.. Kalau di kota saya, Kota Bekasi hanya berlaku 3 bulan.. Tapi, kalau teman saya di Kota lain, SKCK nya berlaku 6 bulan.. Kamu harus atur dalam membuatnya agar tidak antri parah.. Biasanya penerimaan CPNS itu sekitar bulan Juni-Juli..Jadi, saran saya kamu bisa urus di bulan Mei karena akan berlaku sampai bulan Agustus (untuk 3 bulan) ataupun bulan November (untuk 6 bulan).. Tapi,kalau kamu mau antri panjang, ya nggak apa-apa, kamu bisa urus mepet mungkin Juni atau Juli..Hehehe.. Tapi, saya rasa itu akan memakan waktu sementara penerimaan CPNS sudah dibuka dan juga mungkin masih membutuhkan dokumen-dokumen yang lainnya seperti Kartu Kuning, Keterangan belum menikah, dan yang lainnya..
Jadi, kamu harus pintar-pintar atur waktu agar stamina juga terjaga di saat waktu ujian.. Bukannya kecapekan karena urus dokumen-dokumen π
Ohya, kamu juga harus siapkan uang untuk biaya pengurusan..Untuk harganya tergantung ya dari tiap instansi..Tapi setahu saya dan yang saya alami di Kota saya.. Untuk di Kelurahan Rp 10.000 (untuk jasa mengetik), Kecamatan, biayanya kurang lebih Rp 20.000, dan di Kepolisian tempat saya sekitar kurang lebih Rp 50.000 (saya lupa) tapi yang jelas ada biaya administrasinya… Memang sih, setiap instansi itu harus memasang dengan jelas berapa biaya yang dipatok dan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.. Tapi, saya males berdebat dan ujung-ujungnya takut dipersulit kalau tidak membayar. Sedangkan, kita butuh kan? Memang dilema, apalagi saya juga Sarjana Hukum..Di satu sisi, saya ingin tanya dasar hukumnya mereka melakukan pungutan itu apa tapi di satu sisi lainnya, saya juga jobseeker… Bisa aja nanti mereka mengulur-ulur dokumen saya disaat tahu nama saya atau bisa saja dokumen saya nggak dikeluarkan.. Bisa nangis saya π¦
Tapi, menurut saya selama masih biayanya logis, saya masih akan bayar… Tapi enggak tahu ya kalau menurut kamu.. Yaa itung-itung saja, kita menabung pahala lewat membayar-membayar itu dan semoga pekerjaan yang kita idam-idamkan dapat diperoleh.. Aamiin.. π