0

Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Pemungutan Pajak (2)

Di samping itu, prinsip kepastian hukum di dalam sistem pajak berkaitan dengan teori kepastian hukum dianut oleh Albert Dicey. Menurut Dicey, prinsip kepastian hukum menyatakan bahwa tidak ada orang yang dapat dihukum atau dihukum atas sebuah kesalahan atau pelanggaran yang tidak diatur di dalam undang-undang. Jika diterapkan dalam sistem pajak maka wajib pajak hanya dapat dikenai hukuman ketika pelanggarannya diatur di dalam undang-undang (Bentley, 2007).

Berdasarkan dari pendapat dari beberapa ahli yang dipaparkan di atas, prinsip kepastian hukum akan berperan besar di dalam sistem pemungutan pajak. Prinsip kepastian hukum akan bertentangan dengan sistem pemerintahan yang menekankan pada dua hal, yakni. Pertama, pendelegasian kekuasaan yang luas terhadap otoritas pajak untuk membuat kebijakan di mana cenderung tidak bersifat transparan (Piper, 2014). Kedua, memberlakukan sistem pajak yang sifatnya sewenang-wenang (Long, 1968) dan mengandung muatan yang bersifat politik kepada wajib pajak (Leibholz, 1977).

Pentingnya Prinsip Kepastian Hukum

Menurut OECD (2017), prinsip kepastian hukum dalam sistem pajak akan berkaitan dengan investasi yang ditanamkan oleh wajib pajak. Ada dua hal yang harus diketahui terkait dengan prinsip kepastian hukum di dalam investasi, yaitu. Pertama, prinsip kepastian hukum akan mempengaruhi wajib pajak dalam melakukan cara pembayaran pajak. Menurut Niemann (2011), wajib pajak mempercepat investasinya ketika tingkat ketidakpastian pajak kecil dibandingkan dengan ketidakpastian arus kasnya. Akan tetapi, wajib pajak akan menunda investasi ketika tidak ada kepastian hukum terkait cara membayar pajak.

Kedua, prinsip kepastian hukum akan berpengaruh pada tarif pajak. Wajib pajak akan menanggung beban biaya yang tidak dapat dikembalikan ketika sudah dikeluarkan (sunk cost) dalam jumlah yang berlebihan di suatu negara ketika negara tersebut tidak menerapkan tarif yang pasti (Janeba, 2000). Menurut Janeba, pemicu timbulnya sunk cost karena adanya kompetisi penanaman modal luar negeri yang mengakibatkan wajib pajak memiliki strategi untuk meningkatkan jumlah investasi di suatu negara. Keadaan tersebut mendorong wajib pajak menunggu waktu kapan tarif pajak yang sesuai baginya untuk berinvestasi.

Selain itu, prinsip kepastian hukum juga akan melindungi hak-hak wajib pajak. Prinsip kepastian hukum dapat mencegah timbulnya sengketa pajak yang disebabkan kebijakan yang diterapkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak (Thuronyi, 2003).  Menurut Bentley (2007), prinsip kepastian hukum akan menjamin hukum pajak akan disajikan dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti oleh wajib pajak terkait dengan waktu, cara, dan jumlah pembayaran pajak. Di samping itu, aturan hukum pajak juga dapat diakses dengan mudah oleh setiap wajib pajak sehingga wajib pajak mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.

Sebagai penutup, prinsip kepastian hukum di dalam sistem pemungutan pajak harus diterapkan oleh pemerintah di setiap negara. Jika tidak ada prinsip kepastian hukum maka wajib pajak akan dirugikan. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Adam Smith, yaitu arbitrary (kesewenang-wenangan) merupakan ancaman paling besar atas hak kebebasan yang secara melekat dimiliki oleh setiap wajib pajak.

0

Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Pemungutan Pajak (1)

Sektor pajak berperan penting dalam penerimaan negara karena terbukti dari semakin meningkatnya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Peningkatan target penerimaan pajak tersebut mendorong wajib pajak dan otoritas pajak untuk melakukan kewajibannya masing-masing berdasarkan undang-undang. Wajib pajak harus menyampaikan laporan penghasilannya dengan benar dan tepat waktu setiap tahun. Sementara itu, otoritas pajak melakukan kewenangannya untuk mengumpulkan pajak.

Sebagaimana dipaparkan di atas, wajib pajak dan otoritas pajak telah melakukan kewajiban pajaknya berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, ada kalanya terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Sebagai contoh ketentuan hukum pajak yang kompleks menyebabkan perbedaan penghitungan jumlah pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dan otoritas pajak. Akibatnya, sengketa pajak timbul di antara mereka. Oleh karena itu, prinsip kepastian hukum harus diterapkan di dalam sistem pemungutan pajak agar diperoleh penyelesaian sengketa yang adil.

Sehubungan dengan penerapan prinsip kepastian hukum, timbul pertanyaan seberapa besar peran prinsip kepastian hukum di dalam sistem pemungutan pajak? Jawaban tersebut dapat diperoleh dengan merujuk pada pengertian kepastian hukum yang berlaku di dalam sistem pajak. Selanjutnya, alasan pentingnya prinsip kepastian hukum juga akan disajikan berdasarkan pendapat para ahli. Tujuannya agar wajib pajak tidak menderita kerugian akibat penerapan sistem pemungutan pajak karena memperoleh kepastian hukum.

Pengertian Prinsip Kepastian Hukum

Prinsip kepastian hukum merupakan prinsip hukum yang paling fundamental (Radburch,1950). Prinsip kepastian hukum juga berlaku di dalam sistem pajak sebagaimana tercantum di dalam prinsip kedua yang dinyatakan oleh Adam Smith, yakni kepastian (certainty). Lebih lanjutnya, prinsip kepastian ini berbunyi “the tax which each individual is bound to pay ought to be certain, and not arbitrary.” (Smith, 1776).

Bagi Deak (2008), prinsip kepastian hukum dalam sistem pajak tidak dapat dipisahkan dari prinsip keterbukaan yang dianut di dalam hukum administrasi negara. Prinsip keterbukaan adalah prinsip yang menekankan kepada sikap otoritas publik yang menerapkan sistem transparansi ketika menyelesaikan masalah masyarakat. Menurut Deak, jika dikaitkan dengan sistem pajak maka otoritas pajak adalah otoritas publik yang terikat oleh hukum untuk menerapkan sistem transparansi ketika menangani kewajiban pajak wajib pajak.

Sesuai dengan definisi yang dipaparkan oleh Deak, hubungan sistem transparansi dan prinsip kepastian hukum di dalam sistem pajak adalah informasi yang diberikan oleh otoritas pajak dapat diakses oleh wajib pajak lainnya dengan mudah. Akibatnya, wajib pajak dapat mengetahui setiap informasi yang dipaparkan oleh otoritas pajak beserta hukuman ketika melanggar atau lalai untuk patuh pada ketentuan di dalam aturan pajak. Dengan demikian, informasi yang dipaparkan oleh otoritas pajak membentuk pola yang ajeg (tetap) bagi wajib pajak.