Di samping itu, prinsip kepastian hukum di dalam sistem pajak berkaitan dengan teori kepastian hukum dianut oleh Albert Dicey. Menurut Dicey, prinsip kepastian hukum menyatakan bahwa tidak ada orang yang dapat dihukum atau dihukum atas sebuah kesalahan atau pelanggaran yang tidak diatur di dalam undang-undang. Jika diterapkan dalam sistem pajak maka wajib pajak hanya dapat dikenai hukuman ketika pelanggarannya diatur di dalam undang-undang (Bentley, 2007).
Berdasarkan dari pendapat dari beberapa ahli yang dipaparkan di atas, prinsip kepastian hukum akan berperan besar di dalam sistem pemungutan pajak. Prinsip kepastian hukum akan bertentangan dengan sistem pemerintahan yang menekankan pada dua hal, yakni. Pertama, pendelegasian kekuasaan yang luas terhadap otoritas pajak untuk membuat kebijakan di mana cenderung tidak bersifat transparan (Piper, 2014). Kedua, memberlakukan sistem pajak yang sifatnya sewenang-wenang (Long, 1968) dan mengandung muatan yang bersifat politik kepada wajib pajak (Leibholz, 1977).
Pentingnya Prinsip Kepastian Hukum
Menurut OECD (2017), prinsip kepastian hukum dalam sistem pajak akan berkaitan dengan investasi yang ditanamkan oleh wajib pajak. Ada dua hal yang harus diketahui terkait dengan prinsip kepastian hukum di dalam investasi, yaitu. Pertama, prinsip kepastian hukum akan mempengaruhi wajib pajak dalam melakukan cara pembayaran pajak. Menurut Niemann (2011), wajib pajak mempercepat investasinya ketika tingkat ketidakpastian pajak kecil dibandingkan dengan ketidakpastian arus kasnya. Akan tetapi, wajib pajak akan menunda investasi ketika tidak ada kepastian hukum terkait cara membayar pajak.
Kedua, prinsip kepastian hukum akan berpengaruh pada tarif pajak. Wajib pajak akan menanggung beban biaya yang tidak dapat dikembalikan ketika sudah dikeluarkan (sunk cost) dalam jumlah yang berlebihan di suatu negara ketika negara tersebut tidak menerapkan tarif yang pasti (Janeba, 2000). Menurut Janeba, pemicu timbulnya sunk cost karena adanya kompetisi penanaman modal luar negeri yang mengakibatkan wajib pajak memiliki strategi untuk meningkatkan jumlah investasi di suatu negara. Keadaan tersebut mendorong wajib pajak menunggu waktu kapan tarif pajak yang sesuai baginya untuk berinvestasi.
Selain itu, prinsip kepastian hukum juga akan melindungi hak-hak wajib pajak. Prinsip kepastian hukum dapat mencegah timbulnya sengketa pajak yang disebabkan kebijakan yang diterapkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak (Thuronyi, 2003). Menurut Bentley (2007), prinsip kepastian hukum akan menjamin hukum pajak akan disajikan dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti oleh wajib pajak terkait dengan waktu, cara, dan jumlah pembayaran pajak. Di samping itu, aturan hukum pajak juga dapat diakses dengan mudah oleh setiap wajib pajak sehingga wajib pajak mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.
Sebagai penutup, prinsip kepastian hukum di dalam sistem pemungutan pajak harus diterapkan oleh pemerintah di setiap negara. Jika tidak ada prinsip kepastian hukum maka wajib pajak akan dirugikan. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Adam Smith, yaitu arbitrary (kesewenang-wenangan) merupakan ancaman paling besar atas hak kebebasan yang secara melekat dimiliki oleh setiap wajib pajak.