0

Sahur.. Sahur.. Sahur…

Nggak terasa sudah masuk minggu ke-2 di bulan Ramadhan.. Saya pribadi merasa jam istirahatnya jadi agak sedikit mengalami perubahan.. Hehehehe.. Saya terbiasa untuk tidur agak malam dan tidur minimal 3-4 jam.. Kali ini mungkin tidur malam sekitar 2,5 jam.. Puasa bulan ini, untungnya, salah satu stasiun TV ada yang menayangkan acara lucu yang setidaknya bisa dijadikan motivasi bersahur.. Hehehehhehe.. Konsepnya memang agak lebih ga jelas dibanding dengan konsep tahun lalu yang menurut saya lebih “ngena” alias ada maknanya begitu.. Tahun ini, acaranya ini mayoritas dipenuhi dengan kuis-kuis sentral dari produk kopi, lampu, sepeda motor, dan jasa telekomunikasi dan tak tanggung-tanggung, mereka offering 2 juta rupiah untuk setiap pertanyaan dan lebih dari 1 pertanyaan untuk 1 sesi kuis..

Awalnya biasa aja, tapi makin lama makin ke sini, di acara ini ada simbol tarian selalu dimainkan dan dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan hadiah dari para pengisi program sahur tersebut.. Hehehehehee.. Bahkan tarian itu hampir dibawakan oleh semua pengisi program, kru program dan *ga salah lagi* para penonton..

Lucu sudah pasti jadi jaminan! ๐Ÿ˜€ Jadi nggak bete deh makan sahur ๐Ÿ˜€ Sampe imsak pun *karena saya tinggal di daerah yang lebih dahulu kena imsak diandingkan Jakarta* saya masih betah nonton program sahur itu *nanggung adzan* ๐Ÿ˜€

0

Hukum Pajak : Grading Grading

Akhirnya, hari ini selesai juga, saya periksa kertas ujian mahasiswa di kelas yang saya ampu.. Pyyuuuuuhhh.. Legaaa! ๐Ÿ˜€
Memang, pertemuan hanya 3 kali dan materi seperti satu semester reguler bukanlah hal yang gampang.. Tapi yang saya senang adalah ada dua mahasiswa saya yang hampir menyentuh angka fantastis.. Berarti apa yang saya jelaskan, mereka mengerti.. Sisanya ya so-so.. Hehehehe.. Tapi, ada kejelekannya adalah mereka banyak mengosongkan pertanyaan saya!! Padahal, saya sudah beritahu untuk menjawab semuanya baik salah atau benar supaya nggak ada nilai kosong (0)! Tapi tetap aja, mereka nggak ngeh sama omongan saya atau lupa atau emang pasrah atau cuek bodo amat!! Sebagai akibatnya, saya ya terapkan perlakuan yang sama juga.. Saya nggak akan beri nilai! Cukup fair kan?

Baru besok, saya akan berikan kumpulan nilai ke pengelola *kalau ga ada halangan* pokoknya dateline ke diri saya sampai hari Rabu.. Biar kewajiban saya cepat lunas dan tinggal menerima hak ๐Ÿ˜€

0

Sendal jepitku yang malang

Tadi malam saya tarawih di masjid di komplek rumah.. Ini pertama kalinya saya tarawih setelah dari awal bulan puasa, saya tarawih di rumah saja karena saya masih sakit..
Awalnya, saya memang sudah agak enggan untuk tarawih di masjid karena saya memang kadang masih batuk dan tenggorokan agak sakit serta memang lagi ada tugas grading hasil ujian mahasiswa..
Tapi, papa saya memaksa terus untuk tarawih.. Akhirnya saya meng-iyakan!

Saya sengaja pakai sendal jepit yang ukuran paling kecil *well ukuran kaki saya memang 36* dengan harapan nggak mungkin lah ada orang yang punya kaki seukuran saya! Minimal perbandingan orang yang punya ukuran kaki 36 itu 1: …. *nggak kaya jenis ukuran kaki 38-39*

Sampai di masjid, saya taruh sendal jepit saya paling pinggir.. Namanya juga di masjid di komplek rumah, saya pikir juga nggak banyak yang tarawih *mengingat sudah masuk minggu ke-2*
Tapi ternyata lumayan banyak sih yang tarawih.. Sampai, pada saat sudah selesai tarawih dan pulang, saya keluar masjid dan lihat, SANDAL JEPITKU HILANG! UUUH,GONDOKNYA minta ampun! Si tukang ambil sandalku itu meninggalkan sandal bututnya ya di depan masjid karena saya tunggu hingga sampaik agak akhir, sandal itu nggak dipakai sama siapa-siapa.. BENER NIH PUNYA SI TUKANG NGAMBIL SENDAL GW! *pikir saya*

Akhirnya, saya pulang ke rumah dengan memakai sendal jepit butut itu plus kotor *Yaiiikksss! ๐Ÿ˜ฆ ๐Ÿ˜ฆ * karena saya nggak mungkin nyeker-way ke rumah *yang jaraknya dibilang dekat ga dekat, dibilang jauh juga ga jauh* iih, saya nggak akan pakai lagi deh tuh sendal!! Kali ini, saya nggak mau tarawih lagi deh di masjid! Masih GONDOK! Toh, lagian tarawih di rumah juga diperbolehkan!

OOH, SENDAL JEPITKU SAYANG!!! Semoga kamu betah dengan pemilik barumu ya!! *masih gondok sampai sekarang*

0

HKI : MEREK (BAGIAN 4)

Pada bagian ini, saya ingin berbagi mengenai Pemohon atas Merek (termasuk juga Indikasi Geografis (IG))..

UU tentang Merek hanya menjelaskan secara singkat mengenai siapa itu Pemohon. Menurut Pasal 1 angka 6, Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Begitu juga dengan pengertian Pemohon dalam PP tentang IG, Pasal 1 nomor 3 , Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Lalu pemohon itu siapa? Menurut Pasal 7 ayat (3) dalam UU tentang Merek, Pemohon itu dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum. Lalu, Pemohon ini ternyata dapat menyerahkan kepentingannya kepada Kuasa yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini juga terangkum dalam PP tentang IG terkait dengan Pemohon (dalam PP tentang IG tidak tercantum secara jelas melainkan dapat terangkum dari beberapa ayat di Pasal 6 )

Untuk Indikasi Geografis, pemohon yang dapat mengajukan permohonan (menurut Pasal 56 ayat (2) dalam UU tentang IG dan Pasal 5 ayat (3) dalam PP tentang IG) antara lain :
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
a. Pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
b. Produsen barang hasil pertanian
c. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
d. Pedagang yang menjual barang tersebut
2. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
3. Kelompok konsumen barang tersebut

Ada penjelasan sedikit yang saya rangkum dari UU tentang Merek dan PP tentang IG terkait dengan Pemohon IG yaitu
1. Untuk lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang adalah lembaga yang mencakup koperasi, asosiasi, yayasan, dimana anggotanya adalah Produsen setempat.
2. Untuk โ€œlembaga yang diberi kewenangan untuk ituโ€ adalah lembaga Pemerintah di daerah yang membidangi barang yang diajukan untuk permohonan, seperti Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Saya rasa cukup mudah untuk dimengerti ya.. Menurut saya intinya adalah baik Merek maupun Indikasi Geografis, Pemohonnya adalah bisa berupa individu (baik perorangan maupun bersama-sama), Badan Hukum (merek) sedangkan Indikasi Geografis (yayasan, asosiasi, koperasi, atau lembaga pemerintah daerah), dan Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) untuk Merek maupun Indikasi Geografis.

Mengapa Kuasa ini dapat diikutsertakan sebagai Pemohon atas Merek dan Indikasi Geografis? Jawabannya ada di bagian selanjutnya ๐Ÿ˜€ *tetap ikutin ya! ๐Ÿ˜€

0

HKI : MEREK (BAGIAN 3)

Kemudian terbersit pertanyaan, bagaimanakah bagi Pemohon yang ingin tetap bersikukuh mendaftarkan produknya dengan nama aslinya karena daerah Pemohoh *katakanlah terkenal dengan sumber perikanan*? Andaikata seperti ini : ikan Cakalang banyak ditemukan di Manado. Banyak orang yang dapat menikmati ikan Cakalang dan menangkap ikan Cakalang di Manado juga menjadi salah satu mata pencahariaan bagi penduduk di Manado. Lalu, apakah dapat Pemohon memohon untuk dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan nama Ikan Cakalang Manado?

Menurut saya jawabannya adalah DAPAT! Bagaimana kok bisa diperbolehkan? Ternyata UU tentang Merek mengatur mengenai INDIKASI GEOGRAFIS! Apa itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis (atau selanjutnya disebut “IG”) adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut dimana tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut (menurut penjelasan Pasal 56 ayat (1) dalam UU tentang Merek). Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan.
Bentuk dari tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis ini dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Menurut penjelasan Pasal 56 ayat 1 dalam UU tentang Merek, perlindungan indikasi geografis ini meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lainnya.

Iseng-iseng saya cari peraturan hukum lainnya tentang Indikasi Geografis, eh, ternyata ada lho! Peraturan hukum yang mengatur mengenai Indikasi Geografis yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (selanjutnya disebut PP tentang IG). Menurut Pasal 1 nomor 1, PP tentang IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah indikator IG ini dapat didaftarkan atau ditolak?

Menurut Pasal 3 PP tentang IG bahwa Indikasi Geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau telah menjadi generik.

Menurut saya, Pemohon harus berhati-hati dengan barang yang telah menjadi generik. Menurut penjelasan Pasal 3 dalam PP tentang IG, Indikasi yang bersifat generik adalah indikasi tentang suatu barang yang telah menjadi milik umum karena sering digunakan dalam bahasa sehari-hari, dan karenanya tidak dilindungi; dari pengertian itulah diberikan contoh seperti jeruk bali dan pisang ambon.. Saya pikir, 2 hal tersebut tidak dilindungi dikarenakan 2 hal tersebut telah menjadi sesuatu yang lumrah bagi masyarakat dikarenakan ciri tertentu (termasuk) asal daerahnya.. Misalnya jeruk bali merupakan jeruk dengan ukuran yang cukup bahkan paling besar di kelompoknya dan menjadi campuran untuk jenis kudapan lainnya, selain itu, menurut Wikipedia, jeruk dengan ukuran besar ini tidak ada kaitannya dengan Bali atau pisang ambon merupakan pisang yang cukup manis rasanya dan paling mudah ditemukan dibanding dengan jenis pisang lainnya. Beda halnya dengan Kopi Toraja atau Apel Malang, yang masing-masing memang hasil pertanian di Toraja dan Malang ย  (semoga penafsiran saya ini mudah dimengerti ya!)

Lalu, apakah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan itu harus selalu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan?

Jawabannya adalah TIDAK HARUS!

Ternyata di dalam UU tentang Merek, ada pengaturan mengenai INDIKASI ASAL! Apakah Indikasi Asal tersebut (IA)? Menurut Pasal 59 dalam UU tentang Merek, IA dilindungi sebagai suatu tanda yang memenuhi pengertian dari Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftarkan dan semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

Bagaimanakah jenis perlindungannya IA (kok tidak didaftarkan tetapi tetap mendapatkan perlindungan)? Saya akan berbagi di BAGIAN selanjutnya ya! Tapi masih bertahap alias satu-satu dulu ๐Ÿ˜€ *mohon ditunggu ya. Saya akan bahas nanti sesuai dengan runtutan yang sudah saya buat sendiri!*

0

HKI : MEREK (BAGIAN 2)

Ada beberapa ketentuan mengenai Merek yang dapat didaftarkan atau ditolak. Pada dasarnya, Merek itu mudah dibuat (maksud saya adalah Merek itu terdiri dari banyak unsur (warna, kata, gambar, kalimat dan kombinasinya) sehingga Pemohon dapat dengan mudah membuat). Akan tetapi, meski Merek itu memiliki kemudahan, pemohon Merek juga harus memperhatikan unsur-unsur yang esensial. Menurut Pasal 5 dalam UU tentang Merek, โ€œMerek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur seperti dibawah ini :
(1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban;
(2) tidak memiliki daya pembeda;
(3) telah menjadi milik umum; dan
(4) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.
Untuk yang poin ke-4 ini cukup menarik buat saya. Setelah saya baca di penjelasan UU tentang Merek itu sendiri, poin ke-4 ini contohnya seperti ini Merek โ€œKOPIโ€ atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Oke, menurut saya, berarti kalau masih ada tambahan 2 huruf atau kata yang lain tidak masalah. Atau contoh lainnya, Merek โ€œCOKELATโ€ dan gambar buah cokelat nggak akan bisa didaftarkan untuk produk cokelat atau jenis barang cokelat. Jadi harus ada tambahan kata lain atau kalimat lain yang dicantumkan misalnya dengan Merek โ€œCOKLATOPโ€ atau Merek โ€œYOWโ€ Chocolate ๐Ÿ˜€

Lalu apabila sudah ditemukan Merek yang sudah mewakili produk barang dan/atau jasa, bagaimanakah permohonan Merek itu dapat dilakukan?
Ada satu hal yang menjadi dasar permohonan yang harus dipegang oleh setiap pemohon yaitu pemohon harus beritikad baik! Mengapa? Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan dari pemohon yang tidak beritikad baik (Pasal 4 dalam UU tentang Merek)! Menurut saya indikator pemohon beritikad baik atau buruk bisa saja dilihat dari apakah ia menggunakan kombinasi unsur-unsur yang tercantum dalam Mereknya dengan meniru Merek-Merek lainnya yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan Merek-Merek lain tersebut masih berlaku. Akan lebih mudah lagi, apabila Merek tersebut sudah terkenal di masyarakat sejak bertahun-tahun. Dalam hal ini, apabila pemohon melakukan permohonan untuk mendaftarkan Mereknya dengan meniru sedemikian rupa sehingga punya persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan Merek yang sudah terkenal tersebut, sekiranya pemohon tersebut dapat diketahui itikadnya.

Note : Berarti kalau saya mau daftarkan Merek “Lek Dun” untuk produk dan jasa (klik HKI : MEREK (BAGIAN 1)) setidaknya bisa meski masih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kecuali diketemukan sebaliknya!

0

Akan selalu ngefans Anda! :D

Tepat 14 tahun di tanggal empat belas bulan Juli tahun ini! Anda seorang motivator paling hebat yang pernah saya temui.. Anda adalah sosok yang akan selalu menginspirasi saya bahkan Anda jugalah yang membentuk saya bisa sampai sekarang ini! Sejauh ini!
Saya masih ingat ketika Anda bicara kepada saya bahwa saya jangan sampai kalah dengan orang-orang lain yang “terihat sempurna”! Anda meyakinkan saya bahwa saya juga “sempurna” SAMA dengan mereka-mereka! Mulai dari saat itu, saya berubah menjadi orang yang ambisius! Sangat ambisius! Semata-mata untuk membuktikan kepada Anda bahwa ucapan Anda benar 1000% bahkan berjuta-juta persen dan sebagai bentuk pembuktian saya ke diri saya sendiri bahwa saya BISA dan SAMA seperti mereka! Dan ternyata saya bisa! Bisa menyamai mereka-mereka! Pertemuan panjang selama 4 jam itu antara saya dan Anda bisa membuat saya menangis, tertawa, dan bersemangat!

Sampai akhirnya Anda menghadap kepadaNya tahun lalu dan itu membuat saya kehilangan sekali sosok Anda! Saya janji bahwa saya akan selalu bisa berbuat sesuai dengan kalimat yang Anda beritahu ke saya.. Bahwa saya SAMA dengan mereka-mereka! Bahkan saya bisa LEBIH DARI mereka!

Selamat jalan sang motivator terhebat! Saya yakin Allah SWT akan memberikan tempat yang paling baiiik untuk Anda, orang yang baiiik..
Saya akan selalu ngefans dan ngefans dengan Anda!
Bapak Subroto Sapardan ๐Ÿ™‚

Big hug,
Ambar

0

HKI : MEREK (BAGIAN 1)

Banyak orang awam yang menyebut istilah dari tampilan muka yang dapat “menjual” suatu barang atau jasa yang ingin dijualnya dengan sebutan “desain”, “logo”, “gambar”, “lambang” atau yang lainnya.. Terkait dengan beberapa atau banyaknya sebutan tersebut sebenarnya tidak salah dan tidak bisa disalahkan juga.. Akan tetapi, jikalau menurut saya, istilah tersebut rasanya kurang tepat untuk digunakan ๐Ÿ™‚

Di dalam dunia Hak atas Kekayaan Intelektual, istilah-istilah tersebut dapat dikatakan sebagai MEREK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, โ€œMerek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnyaโ€.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, โ€œMerek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnyaโ€.

Lalu bagaimanakah jika seseorang atau beberapa orang atau badan hukum tersebut ingin menggunakan satu Merek untuk barang dan/atau jasa yang diproduksinya?
Hal ini seseorang, beberapa orang atau badan hukum tersebut dapat menggunakan Merek Kolektif.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, โ€œMerek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnyaโ€. (menurut saya karakteristik yang sama ini berada dalam 1 golongan dalam kelas barang atau jasa dalam pendaftaran Merek yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993. Hal ini menurut saya, setidaknya apabila barang dan/atau jasa itu terdapat dalam 1 kelas maka barang dan/atau jasa tersebut memiliki korelasi atau hubungan yang setidaknya memiliki kemiripan)

Note : Gambar ini sengaja saya buat sendiri (mengingat meminjam Merek (dagang dan jasa) lain sangat berbahaya). Gambar ini merupakan salah satu bentuk Merek yaitu Merek “Lek Dun”, dimana ada gambar, susunan warna, kata-kata dan kombinasi dari seluruh unsur tersebut. Merek ini akan digunakan untuk sebagai Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif, dimana Merek Dagang yaitu untuk produk olahan cokelat (hasil perkebunan) dan Merek Jasa yaitu jasa merangkai tanaman dan bunga-bunga alami untuk keperluan kantor, tempat tinggal ataupun acara-acara resmi dan penting lainnya. Sedangkan Merek Kolektif adalah Merek “Lek Dun” akan digunakan untuk barang dan jasa yang terdapat di kelas yang sama yaitu Kelas 31ย  (Created by : Dyah Ayu Ambarwati on July, 13th, 2013).

Lek Dun (contoh Merek)

0

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : PENGANTAR

Anda seorang Pengarang lagu? Penulis buku? Penemu mesin yang punya banyak fungsi untuk kemudahan manusia? Pencipta suatu barang dengan menawarkan kenyamanan sekaligus keindahan? atau seorang Pecinta tanaman sehingga bisa menemukan jenis-jenis tanaman baru yang memiliki daya tahan yang kuat dari serangan hama?

Jika jawaban Anda, iya, maka Anda hebat karena dapat menghasilkan atau menciptakan karya-karya yang dapat dinikmati oleh banyak orang! Tapi jika belum, Anda bisa dari sekarang mencoba untuk menciptakannya.. Lalu, bagaimanakah Anda dapat mengkategorikan karya-karya Anda? Bagaimanakah dengan perlindungannya? Apakah Anda akan merasa aman apabila karya-karya Anda itu telah diketahui khalayak ramai?

Keraguan-raguan Anda bahwa Anda tidak akan merasa terlindungi apabila karya Anda telah diketahui masyarakat dapat Anda pupuk dan akhiri sudah!
Bagaimana caranya? Apakah ada satu ilmu yang dapat menjadi dasar untuk meng-aman-kan seluruh karya-karya Anda?

Hak Kekayaan Intelektual, jawabannya! Lalu, apakah Hak Kekayaan Intelektual atau yang dikenal atau disingkat dengan HKI?

HKI ini merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

HKI ini kemudian menimbulkan hak ekonomis dari sesuatu yang berasal dari hasil intelektual seseorang, lebih dari 1 orang ataupun Badan Hukum. Hak ekonomis ini tentunya dapat dinikmati oleh sang pembuat, pencipta atau penemunya. Tetapi, di sisi lain, hak ekonomis ini juga dapat dinikmati melalui lisensi atau izin yang diberikan oleh pemilik dari karya-karya intelektualnya!

Sistem HKI ini merupakan hak privat (private rights), yang maksudnya adalah seseorang diberikan kebebasanย  untuk mengajukan permohonan untuk mendaftarkan karya intelektualnya (mau mendaftarkan atau tidak mendaftarkan). Dalam hal ini, apabila seseorang tersebut mau mendaftarkan karyanya, negara akan memberikan hak eksklusif kepadanya sebagai bukti penghargaan negara atas hasil karya yang ditemukan atau diciptakan. Tentunya. proses pendaftaran atau permohonan ini juga akan membantu bagi individu-individu lainnya untuk dapat memanfaatkan karya-karya tersebut dan dapat mencegah dari adanya karya-karya yang sejenis (teknologi atau karya-karya intelektual lainnya).

Obyek HKIย  di Indonesia (berdasarkan Undang-Undang) ada 7 (tujuh)ย  jenis antara lain : Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Pemuliaan Varietas Tanaman.

HKI menjadi isu yang sangat penting bagi di tiap-tiap negara dikarenakan HKI itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari kegiatan perdagangan baik nasional maupun internasional. Hal ini dapat dibuktikan bahwa telah ada lembaga internasional yang mengatur HKI yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) dimana WIPO ini merupakan suatu badan khusus PBB yang menangani tentang HKI. Ditambah lagi, bahwa sekarang ini, pembangunan ekonomi di negara-negara (baik negara berkembang maupun negara maju) semakin diramaikan oleh campuran antara kecerdasan dan kreatifitas di bidang ilmu pengetahuan. Satu hal yang perlu diingat bahwa Indonesia telah menjadi negara peserta (state party) dan telah meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Oleh sebab itu,ย  HKI mendapatkan bagian yang penting dimana dalam hal ini adanya Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang menangani seluruh hal yang berkaitan dengan HKI.ย 

Dengan adanya pengantar tersebut, saya ingin berbagi sedikit mengenai 7 jenis HKI melalui post-post saya selanjutnya dimana masing-masing dari jenis HKI itu akan dijelaskan menjadi beberapa bagian..
Saya akan memulai dari : (1) Merek; (2) Paten; (3) Desain Industri; (4) Pemuliaan Varietas Tanaman; (5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (6) Hak Cipta; dan (7) Rahasia Dagang.

Note : Post tentang HKI ini dibuat untuk memenuhi keinginan teman saya ๐Ÿ˜€ Saya bukanlah praktisi yang mengetahui setiap detil; melainkan hanya penulis yang mengumpulkan dari berbagai macam literatur yang nantinya akan saya cantumkan sumbernya! Oleh karena itu, apabila ada kesalahan, mohon maaf!

Selamat menikmati post-post saya tentang HKI selanjutnya ๐Ÿ˜€

0

Tawaran-tawaran :D

Alhamdulillah.. Ada saja kerjaan yang bisa saya lakukan buat nambah ilmu.. Hehehehehe.. Selepas saya selesai ngajar *sesuai jadwal ngajar yang diberikan pengelola* saya langsung merapel 3 pekerjaan sekaligus..

1. Saya diberikan tawaran untuk bantu-bantu proyek salah satu staf (penanggung jawab lapangan) dari kantor konsultan dimana konsultan itu sedang menangani klien *salah satu lembaga besar di negeri ini*.. Saya diberi tugas untuk membantu dari segi hukumnya.. Yang membuat saya senang itu karena saya temu kangen dengan ilmu itu.. Hukum Udara Internasional!! WAAAAHH!! Saya senang sekali ๐Ÿ˜€ ๐Ÿ˜€ :D.. OKE, Chicago Convention and its friends come to me! ๐Ÿ˜€ *ihiiir..1,2,3 dengan gaya cheerleader*

2. Saya diberi tugas juga dari staf konsultan itu untuk menyiapkan bahan dan tampilan presentasi kasar tentang Hukum Agraria tapi dengan tampilan yang beda! Saya langsung katakan “siaaaaappp!” Udah kebentuk konsepnya seperti apa.. *Hukum Agraria ini akan terlihat kece pastinya!*

3. Saya diberikan kepercayaan oleh teman saya “yang sudah saya anggap sebagai kakak perempuan” saya untuk menulis tentang HKI lewat blog saya! Saya juga katakan “OKEE..Saya akan bahas tulisan tentang HKI nanti*
Untuk HKI ini, rencananya saya mau buat per episode lah yaaww! *emang sinetron aja yang ada episode-nya ๐Ÿ˜› *

Memang, saya bukanlah sang ahli yang sempurna untuk mengerjakan tugas-tugas itu.. Tapi, Insya Allah, saya akan coba tuangkan di blog saya ini semampu saya.. Hitung-hitung saya belajar menulis runtut supaya enak dibaca oleh siapapun ๐Ÿ™‚ *terutama kakak perempuan saya*

Kalau nanti tugas di poin pertama sudah selesai dan atasan saya memperbolehkan saya untuk mempublikasikan, saya pasti akan publikasikan ๐Ÿ˜€

Atur rencana semoga semuanya bisa berjalan lancar ๐Ÿ˜€