HKI : MEREK (BAGIAN 2)

Ada beberapa ketentuan mengenai Merek yang dapat didaftarkan atau ditolak. Pada dasarnya, Merek itu mudah dibuat (maksud saya adalah Merek itu terdiri dari banyak unsur (warna, kata, gambar, kalimat dan kombinasinya) sehingga Pemohon dapat dengan mudah membuat). Akan tetapi, meski Merek itu memiliki kemudahan, pemohon Merek juga harus memperhatikan unsur-unsur yang esensial. Menurut Pasal 5 dalam UU tentang Merek, “Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur seperti dibawah ini :
(1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban;
(2) tidak memiliki daya pembeda;
(3) telah menjadi milik umum; dan
(4) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.
Untuk yang poin ke-4 ini cukup menarik buat saya. Setelah saya baca di penjelasan UU tentang Merek itu sendiri, poin ke-4 ini contohnya seperti ini Merek “KOPI” atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Oke, menurut saya, berarti kalau masih ada tambahan 2 huruf atau kata yang lain tidak masalah. Atau contoh lainnya, Merek “COKELAT” dan gambar buah cokelat nggak akan bisa didaftarkan untuk produk cokelat atau jenis barang cokelat. Jadi harus ada tambahan kata lain atau kalimat lain yang dicantumkan misalnya dengan Merek “COKLATOP” atau Merek “YOW” Chocolate 😀

Lalu apabila sudah ditemukan Merek yang sudah mewakili produk barang dan/atau jasa, bagaimanakah permohonan Merek itu dapat dilakukan?
Ada satu hal yang menjadi dasar permohonan yang harus dipegang oleh setiap pemohon yaitu pemohon harus beritikad baik! Mengapa? Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan dari pemohon yang tidak beritikad baik (Pasal 4 dalam UU tentang Merek)! Menurut saya indikator pemohon beritikad baik atau buruk bisa saja dilihat dari apakah ia menggunakan kombinasi unsur-unsur yang tercantum dalam Mereknya dengan meniru Merek-Merek lainnya yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan Merek-Merek lain tersebut masih berlaku. Akan lebih mudah lagi, apabila Merek tersebut sudah terkenal di masyarakat sejak bertahun-tahun. Dalam hal ini, apabila pemohon melakukan permohonan untuk mendaftarkan Mereknya dengan meniru sedemikian rupa sehingga punya persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan Merek yang sudah terkenal tersebut, sekiranya pemohon tersebut dapat diketahui itikadnya.

Note : Berarti kalau saya mau daftarkan Merek “Lek Dun” untuk produk dan jasa (klik HKI : MEREK (BAGIAN 1)) setidaknya bisa meski masih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kecuali diketemukan sebaliknya!

Leave a comment