HKI : MEREK (BAGIAN 3)

Kemudian terbersit pertanyaan, bagaimanakah bagi Pemohon yang ingin tetap bersikukuh mendaftarkan produknya dengan nama aslinya karena daerah Pemohoh *katakanlah terkenal dengan sumber perikanan*? Andaikata seperti ini : ikan Cakalang banyak ditemukan di Manado. Banyak orang yang dapat menikmati ikan Cakalang dan menangkap ikan Cakalang di Manado juga menjadi salah satu mata pencahariaan bagi penduduk di Manado. Lalu, apakah dapat Pemohon memohon untuk dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan nama Ikan Cakalang Manado?

Menurut saya jawabannya adalah DAPAT! Bagaimana kok bisa diperbolehkan? Ternyata UU tentang Merek mengatur mengenai INDIKASI GEOGRAFIS! Apa itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis (atau selanjutnya disebut “IG”) adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut dimana tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut (menurut penjelasan Pasal 56 ayat (1) dalam UU tentang Merek). Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan.
Bentuk dari tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis ini dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Menurut penjelasan Pasal 56 ayat 1 dalam UU tentang Merek, perlindungan indikasi geografis ini meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lainnya.

Iseng-iseng saya cari peraturan hukum lainnya tentang Indikasi Geografis, eh, ternyata ada lho! Peraturan hukum yang mengatur mengenai Indikasi Geografis yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (selanjutnya disebut PP tentang IG). Menurut Pasal 1 nomor 1, PP tentang IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah indikator IG ini dapat didaftarkan atau ditolak?

Menurut Pasal 3 PP tentang IG bahwa Indikasi Geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau telah menjadi generik.

Menurut saya, Pemohon harus berhati-hati dengan barang yang telah menjadi generik. Menurut penjelasan Pasal 3 dalam PP tentang IG, Indikasi yang bersifat generik adalah indikasi tentang suatu barang yang telah menjadi milik umum karena sering digunakan dalam bahasa sehari-hari, dan karenanya tidak dilindungi; dari pengertian itulah diberikan contoh seperti jeruk bali dan pisang ambon.. Saya pikir, 2 hal tersebut tidak dilindungi dikarenakan 2 hal tersebut telah menjadi sesuatu yang lumrah bagi masyarakat dikarenakan ciri tertentu (termasuk) asal daerahnya.. Misalnya jeruk bali merupakan jeruk dengan ukuran yang cukup bahkan paling besar di kelompoknya dan menjadi campuran untuk jenis kudapan lainnya, selain itu, menurut Wikipedia, jeruk dengan ukuran besar ini tidak ada kaitannya dengan Bali atau pisang ambon merupakan pisang yang cukup manis rasanya dan paling mudah ditemukan dibanding dengan jenis pisang lainnya. Beda halnya dengan Kopi Toraja atau Apel Malang, yang masing-masing memang hasil pertanian di Toraja dan Malang   (semoga penafsiran saya ini mudah dimengerti ya!)

Lalu, apakah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan itu harus selalu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan?

Jawabannya adalah TIDAK HARUS!

Ternyata di dalam UU tentang Merek, ada pengaturan mengenai INDIKASI ASAL! Apakah Indikasi Asal tersebut (IA)? Menurut Pasal 59 dalam UU tentang Merek, IA dilindungi sebagai suatu tanda yang memenuhi pengertian dari Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftarkan dan semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

Bagaimanakah jenis perlindungannya IA (kok tidak didaftarkan tetapi tetap mendapatkan perlindungan)? Saya akan berbagi di BAGIAN selanjutnya ya! Tapi masih bertahap alias satu-satu dulu 😀 *mohon ditunggu ya. Saya akan bahas nanti sesuai dengan runtutan yang sudah saya buat sendiri!*

Leave a comment